MUI SINE GELAR DIKLAT PENYEMBELIHAN KURBAN
| Pengajian dan Diklat penyembelihan hewan kurban MUI Kec. Sine Ngawi |
NGAWI, 5/7. Komisi
Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sine
menyelenggarakan Diklat Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Baitul Makmur PT.
Candi Loka Perkebunan Teh Jamus Ngawi.
Menurut Bambang sebagai ketua panitia kegiatan tersebut diikuti lebih dari seratus peserta yang
merupakan perwakilan dari takmir masjid dan panitia penyembelihan hewan kurban
di wilayah kecamatan Sine.
Dibuka oleh Ketua MUI Kecamatan Sine, Ustadz Mukayani mencuplik
sebuah hadits bahwa Allah hanya menginginkan ketaqwaan dari hambanya dalam
pelaksanaan penyembelihan ini.
Sebelum pelaksanaan praktek penyembelihan hewan kurban,
terlebih diadakan kajian fiqih tentang
penyembelihan yang disampaikan oleh Ustadz Ahmad Amin Yasiqin dan Ustadz
Suratman, M.Ag.
Dalam kajian tersebut dibahas tentang syarat hewan
kurban yang boleh disembelih, larangan hewan yang tidak dapat disembelih, adab
menyembelih dan lain-lain. *SWD
No comments